HUKUM HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan perjuangan buat saya sendiri khususnya dan juga menjadi pertanyaan dan harapan masyarakat indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslim apalagi seorang muslim yang baik yang hidup sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan kalau saya santai berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Halal Haram Yang saya Copy Paste dari sebuah blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak beri jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) sedang berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, main saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan kepada Allah, selama Itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang sudah disepakati. P. Loh saham riba A. Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya saya nanya8230 A. Sama aja kayak saya bilang air putih itu haram, karena air putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih, ga pernah belajar tentang air putih, cuma denger kata orang aja hehehe8230artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada sumber-sumber yang akurat, benar dan lengkap yang bisa menjelaskannya secara empiris (tak terbantahkan) p . Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada demi nya8230 sekarang kayak bapak beli website atau software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. Wah saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli waralaba P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal investasi waralaba bapak, PASTI menguntungkan bapak bisa MEMASTIKAN atau jika bapak membuka warung, toko atau bisnis bisakah bapak garansi yang bapak tanamkan dibisnis ini PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak sudah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu8282 paling tidak ada pendekatannya untuk meramalkan8230masa begitu dibilang sepulian8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan. Yang sudah kita pakai sebelumnya8230dengan data, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya8230 P. bukannya gunanya zero sum game yaa. Ada yang menang dan ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Hayooo P. Tapi kan short selling itu haram bukan A. Yaa bener pak. Nah itu tau jualan singkat8230 ibaratnya kayak jual beli konvensional8230 Ada yang beberapa pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli P. Loh jual pendek beli beli pagi trus jual sakit gitu8230 A. gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Short selling itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan kembali lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang penuhkan. Karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual sakit diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10) . Itu mah lebih tinggi lagi8230dari beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja gak kayak di jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh tidak yakin spekulasinya yang trikkan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setel saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jamannya yang engga mau8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang sudah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang yang dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga sudah pernah ada syarat krisis moneter8230. Itu mah luar kuasa kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, Margin trading, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang bapak cari sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut Data Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham yang masuk dalam kategori syariah. Silahkan Klik data Pdf Dibawah ini untuk download datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari 39ah Majelis Nasional Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Berita dalam bentuk hukum yang berbeda dalam satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Quot quothadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa39id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan menilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: quot (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa 39i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. QuotHadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama-sama saja (jangan) dan janganlah naikkan sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilainya) dan janganlah tutup sebagai bagian atas Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat Muslim dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sebutkan (ijma39) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariqah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariqah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHALALALALALALALALAL atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan mata uang asing di pasar uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Hal lain bisa juga, ada yg rugi cukup besar saat bermain forex, dia dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg jual beli saham di bank ato pada BEI dengan forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI bisa dicoba saham penggerak ekonomi yg ada di indonesia. Bagi anda yg bilang HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam investasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak punya MODALUANG Jadi untuk anda yg punya UANG. Silahkan belajar dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan aggreement agregat FATWA MUI yang membahas halal ,, 1. PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabiilet Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama saja dan janganlah menjual sebagian dari yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama dan janganlah menjualnya dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak Tunai dengan yang tunai 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. terjemahan dalam 8216urf tijari (perdagangan perdagangan) transaksi jual beli mata uang yang terkait dengan bentuk hukum yang berbeda dalam satu bentuk dengan bentuk lainnya. 3. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian lanjutan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Saya memang baru saja belajar mengenai dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa memimpin pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , Dan devisa negara kita. Artinya trading indexforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam ekonomi negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Sebutkan kita untuk2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan trading indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra Pilihan ada di tangan anda, Asslamulaikum wr. Wb. Bagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, perdagangan saham, trading index, saham, dan komoditi Apakah Hukum Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah riwayat riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran itu sama sekali, tak pelak lagi, buatlah fiqih Islam sulit untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, jumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, ada cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, memang tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qurban17an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan itu bukan ada atau tidak adanya barang, peluru garar, 8221 contohnya Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah tidak yakin tentang barang yang diperjual-belikan itu bisa hadir atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada saatnya diperlukan agar bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Malah, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam bentuk kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi korban praktek penyimpangan yang palsu 8212 satu hal yang sebetulnya bisa bisa terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat berkontribusi ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bisa dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, ada masalah hukum yang tidak punya referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat diterima terhadap teori perubahan hukum yang oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yaitu: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik bukan dalam alam pemikiran atau ide alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat berkontribusi ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yaitu politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam agenda melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No. 321977 tentang PBK. Karena itu, hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, sedang memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalan. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah dengan ini: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keunahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah ijab dan qabul dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menggunakan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara yang berbeda dari akad jual dan beli (beli). B) Syarat-syarat Syarat dan Ketentuan Transaksi, adalah: apakah transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (sebuah yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (harga), harga penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang barang yang bisa ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, kolam, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau pepatah yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak bisa dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu terbengkalai seluruhnya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh diterima atau disetidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Trading Valas di Marketiva Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada dalam semalam (biaya bunga) yang dibebankan pada posisi yang berstatus terbuka. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.
No comments:
Post a Comment